MAKALAH
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Disusun
Oleh:
Anggy Rintike (20217772)
Mata kuliah : Pengantar Bisnis
Dosen : Mufid Suryani
Dosen : Mufid Suryani
Universitas Gunadarma
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan kasih sayangNya
sehingga saya dapat menyusun dan menyelesaikan tugas Makalah Bentuk-bentuk
Perusahaan dengan baik.
Tujuan
dari penyusunan Makalah Bentuk-bentuk Perusahaan ini adalah untuk memenuhi
tugas Softskill Pengantar Bisnis. Dalam menyusun makalah ini saya
memperoleh bimbingan dan bantuan dari teman dan kakak saya. maka dalam kesempatan ini
saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih .Diharapkan Makalah ini dapat
dianggap memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dan bermanfaat dalam
pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca
Saya menyadari akan segala kekurangan dalam
pembuatan Makalah Bentuk-bentuk Perusahaan ini dikarenakan keterbatan
kemampuan, untuk itu segala kritik dan saran bertujuan demi kesempurnaan tugas
ini akan saya terima dengan hati terbuka. Semoga Makalah Bentuk-bentuk
Perusahaan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Bekasi, 14
Oktober 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar........................................................................................................... i
Daftar
Isi.....................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang .......................................................................................................... 1
2. Rumusan Masalah....................................................................................................... 1
3. Tujuan..........................................................................................................................
1
BAB
II PEMBAHASA
1. Pengertian Perusahaan............................................................................................. 2
2. Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan........................................ 3
3. Bentuk- Bentuk
Perusahaan.....................................................................................3
3.1 Koperasi............................................................................................................ 3
3.2 BUMN (Badan Usaha Milik Negara)............................................................... 5
3.3 Perusahaan persekutuan(Firma).........................................................................7
3.4 Perseroan Terbatas............................................................................................. 9
3.5 BUMN (Badan Usaha Milik Negara).............................................................. 11
BAB
III PENUTUP
1. Kesimpulan............................................................................................................... 15
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Badan usaha dapat didefinisikan sebagai
organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba (
keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan
aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi
masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha
antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran,
tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting
dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor
penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha
antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.
2.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah yang dimaksud perusahaan ?
2. Apa saja macam-macam bentuk perusahaan?
3. Apa saja pengertian dari tiap-tiap bentuk perusahaan?
4. Apa saja contoh perusahaan dari tiap-tiap bentuk perusahaan?
2. Apa saja macam-macam bentuk perusahaan?
3. Apa saja pengertian dari tiap-tiap bentuk perusahaan?
4. Apa saja contoh perusahaan dari tiap-tiap bentuk perusahaan?
5. Apa alasan pendirian suatu usaha ?
3.
Tujuan
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan bentuk-bentuk perusahaan
2. Dapat menegetahui pengertian mengenai setiap bentuk perusahaan
2. Dapat menegetahui pengertian mengenai setiap bentuk perusahaan
3. Dapat
mengetahui contoh perusahaan dari tiap-tiap bentuk perusahaan
4. mengetahui alasan pendirian suatu usaha
4. mengetahui alasan pendirian suatu usaha
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan
berkumpulnya semua faktor produksi.
bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan.Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak.
Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk
perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang
terdaftar di pemerintah secara resmi.
Adapun beberapa alasan pendirian
suatu badan usaha adalah:
·
Untuk hidup,
·
Bebas dan tidak terikat,
·
Dorongan sosial,
·
Mendapat kekuasaan, atau
·
Melanjutkan usaha orang tua.
2.
Faktor-faktor dalam
memilih bentuk-bentuk perusahaan:
1.
Jenis usaha yang akan dilaksanakan
2.
Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia
3.
Volume produksi
4.
Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian
5.
Penentuan pembagian laba
6.
besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal
7.
kelangsungan hidup perusahaan
3.
Bentuk-bentuk
perusahaan itu sendiri terdiri dari:
3.1.
Koperasi
Adalah
organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
3.4. Perseroan Terbatas
(PT)
DAFTAR PUSTAKA
·
Prinsip koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang
demokratis,
·
Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan,
pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama antar
koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
a. Jenis
Koperasi menurut fungsinya :
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
b.
Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
koperasi pusat
- adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi
- adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi
- adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c. Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi produsen
adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah
tangga usaha.
·
Koperasi konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa
yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
·
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk
memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan
lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain
pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
·
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu
sikap mental positif dalam berusaha
secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil
risiko
dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha
mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer
birokrat
yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
·
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
Contoh : Koperasi Mitra
Artha Sejahtera
Mitra Artha Sejahtera (MAS) yang berdiri sejak tahun 2014 di
jakarta dengan akta pendirian No.59 dan SIUP Besar No.05371-04/PB/1.824.271
serta TDP No.09.5.1.70.84815 adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa
konsultasi bisnis dan properti yang terpercaya, penuh komitmen dan profesional.
Dalam era globalisasi ekonomi saat ini, dengan adanya persaingan bisnis yang
sangat pesat baik di dalam maupun di luar negeri, kami sebagai perusahaan
konultan bisnis adalah jawaban Anda dalam membantu memberikan alternatif
kemudahan untuk pengembangan bisnis Anda dengan strategi yang mumpuni, baik
dalam pengembangan produk atau pengambilan strategi penting bisnis lainnya
seperti yang Anda inginkan.
Mitra Artha Sejahtera sebagai perusahaan konsultan bisnis profesional akan memberikan solusi yang diperlukan untuk menghadapi situasi yang dinamis seperti yang kita hadapi saat ini dengan sudut pandang objektif yang akan membantu mewujudkan perusahaan Anda secara efektif fokus dalam mencapai tujuan akhir yang diinginkan.
Mitra Artha Sejahtera sebagai perusahaan konsultan bisnis profesional akan memberikan solusi yang diperlukan untuk menghadapi situasi yang dinamis seperti yang kita hadapi saat ini dengan sudut pandang objektif yang akan membantu mewujudkan perusahaan Anda secara efektif fokus dalam mencapai tujuan akhir yang diinginkan.
Yaitu
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
Ø
Ciri-Ciri BUMN
·
Penguasaan badan usaha
dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan,
baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah berwenang
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang
terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Untuk mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·
Agar pengusaha swasta
tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani kepentingan
umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·
Merupakan lembaga
ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan
untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya
dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan pemerintah
sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak
lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·
Pinjaman pemerintah
dalam bentuk obligasi.
·
Modal juga diperoleh
dari bantuan luar negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan,
maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman kepada bank
atau lembaga keuangan bukan bank.
Ø
Jenis-Jenis BUMN
a. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan Persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
·
Pendirian persero
diusulkan oleh menteri kepadapresiden
·
Pelaksanaan pendirian
dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya berupa
perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·
Modalnya berbentuk
saham
·
Sebagian atau seluruh
modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
·
Organ persero adalah
RUPS, direksi dan komisaris
·
Menteri
yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·
Apabila seluruh saham
dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian,
maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·
RUPS bertindak sebagai
kekuasaan tertinggi perusahaan
·
Dipimpin oleh direksi
·
Laporan tahunan
diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·
Tidak mendapat
fasilitas negara
·
Tujuan utama memperoleh
keuntungan
·
Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
·
Pegawainya berstatus pegawai
swasta
a. Pembagian
perseroan terbatas
·
Perseroan terbatas terbuka adalah perseroan terbatas yang
menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi
sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan
setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
·
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari
kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
·
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang
sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah
ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga
berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang
yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ
persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya
pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau
seluruh saham
persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang
diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat
berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
·
Persero yang menurut perundang-undangan
harus berbentuk BUMN
·
Persero yang bergerak
di bidang hankam negara
·
Persero yang diberi
tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
·
Persero yang bergerak
di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi
Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma
Tbk, PT Indo Farma
Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini
telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk, Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Kebaikan
Persero Terbatas:
-
Pemegang saham
bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
-
Mudah mendapatkan
tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
-
Kelangsungan hidup
perusahaan lebih terjamin.
-
Terdapat efesiensi
pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti
sewaktu-waktu melalui Rapat Umum.
-
Pemegang Saham
Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-
Diatur dengan jelas
oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan
melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan Persero Terbatas:
-
Merupakan subjek pajak
tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
-
Kurang terjamin rahasia
perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-
Proses pendiriannya
membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-
Proses Pembubaran,
Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan
membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
Contoh : PT Kereta Api
Indonesia
PT KAI Commuter Jabodetabek
sejak tanggal 19 September 2017 telah berganti nama menjadi PT Kereta
Commuter Indonesia adalah salah satu anak perusahaan di lingkungan PT Kereta
Api Indonesia (Persero) yang mengelola KA Commuter Jabodetabek dan sekitarnya.
KCJ dibentuk sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2008 dan Surat Menteri Negara
BUMN No. S-653/MBU/2008 tanggal 12 Agustus 2008. Perubahan nama menjadi KCI
tertuang dalam risalah Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 7 September 2017
yang juga telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dengan Nomor
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No.AHU-0019228.AH.01.02.Tahun 2007 tanggal 19 September Pembentukan anak perusahaan ini
berawal dari keinginan para stakeholdernya untuk lebih fokus dalam memberikan
pelayanan yang berkualitas dan menjadi bagian dari solusi masalah transportasi
perkotaan yang semakin kompleks. Perseroan ini resmi menjadi anak
perusahaan PT KERETA API INDONESIA (Persero) sejak tanggal 15 September 2008 Kehadiran KCI dalam industri jasa
angkutan KA Commuter bukanlah kehadiran yang tiba-tiba, tetapi merupakan proses
pemikiran dan persiapan yang cukup panjang. Dimulai dengan pembentukan Divisi
Angkutan Perkotaan Jabotabek oleh PT KAI (Persero), yang terpisah dari PT KAI
(Persero) Daop 1 Jakarta.Setelah pemisahan ini, pelayanan KRL
di wilayah Jabotabek berada di bawah PT KAI (Persero) Divisi Angkutan Perkotaan
Jabotabek sementara pelayanan KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah
Jabodetabek berada di bawah PT KAI Daop 1 Jakarta Dan akhirnya PT KAI (Persero) Divisi
Angkutan Perkotaan Jabotabek berubah menjadi sebuah perseroan terbatas, PT KCJ. Setelah
menjadi perseroan terbatas, perusahaan ini mendapatkan izin usaha No. KP 51
Tahun 2009 dan izin operasi penyelenggara sarana perkeretaapian No. KP 53 Tahun
2009 yang semuanya dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Tugas pokok perusahaan yang baru ini
adalah menyelenggarakan pengusahaan pelayanan jasa angkutan kereta api komuter
dengan menggunakan sarana Kereta Rel Listrik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan sekitarnya serta pengusahaan di bidang
usaha non angkutan penumpang KCI Memulai modernisasi angkutan KRL
pada tahun 2011 dengan menyederhanakan rute yang ada menjadi lima rute utama,
penghapusan KRL ekspres, penerapan kereta khusus wanita, dan mengubah nama KRL
ekonomi-AC menjadi kereta Commuter Line. Proyek ini dilanjutkan dengan
renovasi, penataan ulang, dan sterilisasi sarana dan prasarana termasuk jalur
kereta dan stasiun kereta yang dilakukan bersama PT KAI (persero) dan
Pemerintah. Pada 1 Juli 2013. KCI mulai
menerapkan sistem tiket elektronik (E-Ticketing) dan sistem tarif progresif.
Penerapan dua kebijakan ini menjadi tahap selanjutnya dalam modernisasi KRL
Jabodetabek. Hingga Agustus 2017, KCI telah
memiliki 758 unit KRL, dan akan terus bertambah. Sepanjang tahun 2016, KCI
telah melakukan penambahan armada sebanyak 60 kereta. Hal ini untuk memenuhi
permintaan penumpang yang terus bertambah dari waktu ke waktu.Hingga Agustus 2017, rata-rata
jumlah pengguna KRL per hari mencapai 993.804 pengguna pada hari kerja, dengan
rekor jumlah pengguna terbanyak yang dilayani dalam satu hari adalah 1.065.522. Sebagai
operator sarana, kereta Commuter Line yang dioperasikan KCI saat ini melayani
75 stasiun di seluruh Jabodetabek, Banten dan Cikarang dengan jangkauan rute
mencapai 418,5 km
Dengan mengusung semangat dan
semboyan Best Choice for Urban Transport , KCI saat ini
terus bekerja keras untuk memenuhi target melayani 1,2 juta penumpang per hari
dengan kekuatan armada KRL hingga 1.450 unit pada tahun 2019.
b. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KA
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut:
·
memberikan pelayanan
kepada masyarakat
·
merupakan bagian dari
suatu departemen pemerintah
·
dipimpin oleh seorang
kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen
yang bersangkutan
·
status karyawannya
adalan pegawai negeri
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan):
·
Perjan RS Jantung
Harapan Kita
·
Perjan RS Cipto
Mangunkusumo
·
Perjan RS AB Harahap
Kita
·
Perjan RS Sanglah
·
Perjan RS Kariadi
·
Perjan RS M. Djamil
·
Perjan RS Fatmawati
·
Perjan RS Hasan Sadikin
·
Perjan RS Sardjito
·
Perjan RS M. Husein
·
Perjan RS Dr. Wahidin
·
Perjan RS Kanker
Dharmais
·
Perjan RS Persahabatan
·
Perjan Kereta Api(PJKA)
(sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero))
·
Perjan Pegadaian
(sekarang Perum Penggadaian)
c.
Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik
(go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu
perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·
Melayani kepentingan
masyarakat umum.
·
Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
·
Mempunyai kekayaan
sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM)
bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·
Dikelola dengan modal
pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·
Pekerjanya adalah
pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk keuntungan
untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian,
Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
·
Dapat menghimpun dana
dari pihak
BUMN utama berkembang dengan monopoli
atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat
(UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis
sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap
menjadi sumber korupsi,
yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi
dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha
dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung
tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi
BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli
pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat
dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari
tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
·
Memberi kemudahan
kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup
yang berupa barang atau jasa.
·
Membuka dan memperluas
kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah monopoli pasar
atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok
pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·
Meningkatkan kuantitas
dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun
non migas.
·
Menghimpun dana untuk
mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan
mengembangkan perekonomian negara.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada
pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk
hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas
3.3 Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
a. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kebaikan:
-
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja
diantara para anggota
-
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak
memerlukan Akta Pendirian
-
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan:
-
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
-
Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus
ditangung bersama anggota lainnya
-
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
2) Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai
berikut:
·
Pemerintah
memegang hak
atas segala kekayaan dan usaha
·
Pemerintah berkedudukan
sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·
Pengawasan dilakukan alat
pelengkap negara
yang berwenang
·
Melayani kepentingan umum, selain mencari
keuntungan
·
Sebagai stabillisator
perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·
Sebagai sumber
pemasukan negara
·
Seluruh atau sebagian
besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·
Direksi bertanggung
jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
·
Memberikan sumbangsih pada perekonomian
nasional dan penerimaan kas
negara
·
Mengejar dan mencari
keuntungan
·
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
·
Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
·
Memberikan bantuan dan perlindungan
pada usaha kecil dan lemah
Adalah
bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung
jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan
mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
Kebaikan
PT:
·
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·
Saham bisa diperjualbelikan
·
Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal
yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugianMudah mendapatkan
kredit bank
·
Dipimpin oleh orang-orang ahli
Keburukan
PT:
·
Biaya pendirian mahal
·
Pembentukan PT relatif sulit
·
Izin memakan waktu lama
·
Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Pendirian
PT:
·
Dibuat dengan akta notaris
·
Wajib daftar perusahaan
·
Dsahkan oleh Menteri Kehakiman
·
Diumumkan dalam berita negara
Pemegang
kekuasaan dalam PT:
a) RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari
pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
b) Komisaris: Keanggotaan
Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah: mengawasi kebijakan direksi,
menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui atau
menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
c) Direksi adalah
pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil
Presdir dan para Direktur yang memimpin
operasional PT sehari-hari
Contoh : PT Gudang Garam
Perusahaan rokok Gudang Garam adalah
salah satu industri rokok terkemuka di tanah air yang telah berdiri sejak tahun
1958 di kota Kediri, Jawa Timur. Hingga kini, Gudang Garam sudah terkenal luas
baik di dalam negeri maupun mancanegara sebagai penghasil rokok kretek
berkualitas tinggi. Produk Gudang Garam bisa ditemukan dalam berbagai variasi,
mulai sigaret kretek klobot (SKL), sigaret kretek linting-tangan (SKT), hingga
sigaret kretek linting-mesin (SKM). Bagi Anda para penikmat kretek sejati,
komitmen kami adalah memberikan pengalaman tak tergantikan dalam menikmati
kretek yang terbuat dari bahan pilihan berkualitas tinggi.
Ø Omset
per 30 juni 2017
Rp. 62. 364.930,-
Ø
Lingkungan Kerja
Keunikan
produk, kompleksitas proses operasional perusahaan, serta pertumbuhan bisnis
perusahaan membuat Gudang Garam selalu menyambut baik kehadiran tenaga kerja
yang cakap untuk memberikan kontribusinya dalam berbagai bidang keahlian, mulai
dari Marketing, Engineering, Information Technology (IT), Human Resources,
Finance, Accounting, dan lain-lain.
Dengan bergabung menjadi karyawan
Gudang Garam, Anda akan memasuki lingkungan kerja yang dinamis dan senantiasa
memberikan ruang untuk menumbuhkan serta menuangkan ide-ide kreatif. Bergabung
menjadi karyawan juga akan menjadikan Anda bagian dari keluarga besar Gudang
Garam yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.
Sebagai bagian dari keluarga besar
Gudang Garam, kesejahteraan karyawan merupakan prioritas utama bagi perusahaan.
Keselamatan kerja, ketersediaan fasilitas kesehatan serta program pendidikan
bagi karyawan, adalah beberapa poin yang menjadi fokus perhatian perusahaan.
Secara berkesinambungan, karyawan Gudang Garam juga mendapatkan bekal pelatihan
dalam hal kepemimpinan, manajerial, administrasi, dan ketrampilan teknik, dan
sebagainya.
3.4. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :· Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :· Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kebaikan : -
Kemampuan manajemen lebih besar
- Proses pendirianya relatif mudah
- Proses pendirianya relatif mudah
-
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
- Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
- Mudah memperoleh kredit
- Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Keburukan : -
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung
tidak terbatas
- Sulit menarik kembali modal
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menent
terdapat 2 macam sekutu, yakni:
- Sulit menarik kembali modal
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menent
terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1. Sekutu/Persero
Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam manajemen perusahaan
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam manajemen perusahaan
2
Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan
Kebaikan:
· Pendirian relatif mudah
· Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
· Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
· Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
Pendirian CV:
· Pembuatan akta pendirian melalui notaris
· Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
· Pengumuman akta pendirian dalam berita Negara
Contoh : CV.Purnama Jaya
Persada
Menjual Electrical Panel Component. Kebutuhan Industri, Smart Home -Home Automation, Multimedia Panel, Stop Kontak Lantai, Proximity, Limit Switch, Plug & Socket Dan Infrared Panel Contactor Siemens, Contactor Abb, Contactor Schneider Electric, Mccb Abb, Mccb Siemens, Mccb Schneider Electric, Acb Abb, Acb Siemens, Acb Schneider Electric, Selector Switch, Lbs, Change Over Switch. Electrical Component Panel Suplay Epcos, Kraus N Naimer, Abb, Siemens, Schneider Electric Component Panel ( Mcb, Mccb, Acb, Contactor, Capacitor, Regulator, Etc) Stop Kontak Industri, Hotel, Perumahan & Smart Home. Label Pengaman Untuk Alat-Alat Industri Dan Printer Label Brady Plug & Socket Ip44 Dan 67, Receptacle & Plug Industri/ It, Stop Kontak Waterproof Legrand Dan Mennekes Multimedia Socket Legrand Schneider Electric Component Panel Infrared Thermograph Panel Kami Ada Untuk Anda. Untuk Anda Kami Melakukan Sepenuh Hati.
Jumlah karyawan : Tahun terdaftar : 2013
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan
Kebaikan:
· Pendirian relatif mudah
· Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
Keburukan:
· Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas
(sekutu komplementer)· Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
· Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
Pendirian CV:
· Pembuatan akta pendirian melalui notaris
· Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
· Pengumuman akta pendirian dalam berita Negara
Menjual Electrical Panel Component. Kebutuhan Industri, Smart Home -Home Automation, Multimedia Panel, Stop Kontak Lantai, Proximity, Limit Switch, Plug & Socket Dan Infrared Panel Contactor Siemens, Contactor Abb, Contactor Schneider Electric, Mccb Abb, Mccb Siemens, Mccb Schneider Electric, Acb Abb, Acb Siemens, Acb Schneider Electric, Selector Switch, Lbs, Change Over Switch. Electrical Component Panel Suplay Epcos, Kraus N Naimer, Abb, Siemens, Schneider Electric Component Panel ( Mcb, Mccb, Acb, Contactor, Capacitor, Regulator, Etc) Stop Kontak Industri, Hotel, Perumahan & Smart Home. Label Pengaman Untuk Alat-Alat Industri Dan Printer Label Brady Plug & Socket Ip44 Dan 67, Receptacle & Plug Industri/ It, Stop Kontak Waterproof Legrand Dan Mennekes Multimedia Socket Legrand Schneider Electric Component Panel Infrared Thermograph Panel Kami Ada Untuk Anda. Untuk Anda Kami Melakukan Sepenuh Hati.
Jumlah karyawan : Tahun terdaftar : 2013
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan
berkumpulnya semua faktor produksi.
bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan.Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak.
Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk
perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang
terdaftar di pemerintah secara resmi.ang masing-masingnya memiliki contoh perusahaan seperti contoh
Persekutuan Firma yaitu Firma Cipta Bangun Jaya, contoh Persekutuan Komanditer
yaitu Purnama Jaya Persada, contoh Perseroan Terbatas yaitu PT Gudang Garam,
contoh Koperasi yaitu Mitra Artha Sejahtera, contoh BUMN yaitu PT Kereta Api
Indonesia.
B.
SARAN
Sebagai
seorang pelaku bisnis harus mengetahui, mengerti, dan memahami tentang
bagaimana bentuk-bentuk usaha dan kondisi yang ada di lapangan secara baik,
serta memahami peran dalam masing-masing bentuk usaha. Karena hal ini akan berakibat
bukan hanya pada saat pendirian usaha tetapi untuk kelangsungan jangka panjang
perusahaanya dalam memilih betuk usaha mana yang akan didirikan.
2 2. Retna
Rindayani, 2012, bentuk-bentuk perusahaan, (http://retnarindayani.blogspot.co.id/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html)
- 3. http://kumpulan-materi-kuliahku.blogspot.co.id/2016/07/makalah-pendapatan-nasional.html
4. Gudang Garam, (http://www.gudanggaramtbk.com/)
5. Mitra Artha Sejahtera, Tentang Kami (http://www.mitraarthasejahtera.com/Tentang%20Kami.html)
6. 6. Krl, Tentang Kami, (http://www.krl.co.id/#_m_tentangkami)
7. 7. Cipta Bangun Jaya, About Us , (http://www.ciptabangunjaya.com/about-us)
4. Gudang Garam, (http://www.gudanggaramtbk.com/)
5. Mitra Artha Sejahtera, Tentang Kami (http://www.mitraarthasejahtera.com/Tentang%20Kami.html)
6. 6. Krl, Tentang Kami, (http://www.krl.co.id/#_m_tentangkami)
7. 7. Cipta Bangun Jaya, About Us , (http://www.ciptabangunjaya.com/about-us)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar