Rabu, 18 Oktober 2017

Bentuk-Bentuk Perusahaan

studentsite.gunadarma.ac.id
MAKALAH
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
  
Disusun Oleh:
Anggy Rintike  (20217772)
Mata kuliah : Pengantar Bisnis
Dosen : Mufid Suryani


Universitas Gunadarma




KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan kasih sayangNya sehingga saya dapat menyusun dan menyelesaikan tugas Makalah Bentuk-bentuk Perusahaan dengan baik.
Tujuan dari penyusunan Makalah Bentuk-bentuk Perusahaan ini adalah untuk memenuhi tugas Softskill Pengantar Bisnis. Dalam menyusun makalah ini saya memperoleh bimbingan dan bantuan dari teman dan kakak saya. maka dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih .Diharapkan Makalah ini dapat dianggap memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dan bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca
 Saya menyadari akan segala kekurangan dalam pembuatan Makalah Bentuk-bentuk Perusahaan ini dikarenakan keterbatan kemampuan, untuk itu segala kritik dan saran bertujuan demi kesempurnaan tugas ini akan saya terima dengan hati terbuka. Semoga Makalah Bentuk-bentuk Perusahaan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Bekasi, 14 Oktober 2017
Penulis








DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................... i
  Daftar Isi.....................................................................................................................ii
          BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang  .......................................................................................................... 1
2.      Rumusan Masalah....................................................................................................... 1
3.      Tujuan.......................................................................................................................... 1
          BAB II PEMBAHASA
           1.      Pengertian Perusahaan............................................................................................. 2

           2.      Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan........................................ 3


           3.      Bentuk- Bentuk Perusahaan.....................................................................................3
                  3.1 Koperasi............................................................................................................ 3
                  3.2 BUMN (Badan Usaha Milik Negara)............................................................... 5
                  3.3 Perusahaan persekutuan(Firma).........................................................................7
                  3.4 Perseroan Terbatas............................................................................................. 9
                  3.5 BUMN (Badan Usaha Milik Negara).............................................................. 11


         BAB III PENUTUP
      1.      Kesimpulan............................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................... 16






BAB I
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang  
Badan usaha dapat didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.

2.      Rumusan Masalah

        1. Apakah yang dimaksud perusahaan ?
        2. Apa saja macam-macam bentuk perusahaan?
        3. Apa saja pengertian dari tiap-tiap bentuk perusahaan?
        4. Apa saja contoh perusahaan dari tiap-tiap bentuk perusahaan?    
        5. Apa alasan pendirian suatu usaha ?




3.      Tujuan 

        1.   Mengetahui apa yang dimaksud dengan bentuk-bentuk perusahaan
        2.      Dapat menegetahui pengertian mengenai setiap bentuk perusahaan
              3.    Dapat mengetahui contoh perusahaan dari tiap-tiap bentuk perusahaan
        4.    mengetahui alasan pendirian suatu usaha
                                 


BAB II
PEMBAHASAN

      1.   Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan.Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah:
·         Untuk hidup,
·         Bebas dan tidak terikat,
·         Dorongan sosial,
·         Mendapat kekuasaan, atau
·         Melanjutkan usaha orang tua.


      2.      Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan:
1.  Jenis usaha yang akan dilaksanakan
2. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia
3. Volume produksi
4. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian
5. Penentuan pembagian laba
6. besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal
      7. kelangsungan hidup perusahaan

      3.      Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri terdiri dari:
3.1.  Koperasi  

Adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
·         Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
a.    Jenis Koperasi menurut fungsinya :
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
b.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c.       Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
·         Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
·         Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
·         Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
 Contoh : Koperasi  Mitra Artha Sejahtera
Mitra Artha Sejahtera (MAS) yang berdiri sejak tahun 2014 di jakarta dengan akta pendirian No.59 dan SIUP Besar No.05371-04/PB/1.824.271 serta TDP No.09.5.1.70.84815 adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi bisnis dan properti yang terpercaya, penuh komitmen dan profesional. Dalam era globalisasi ekonomi saat ini, dengan adanya persaingan bisnis yang sangat pesat baik di dalam maupun di luar negeri, kami sebagai perusahaan konultan bisnis adalah jawaban Anda dalam membantu memberikan alternatif kemudahan untuk pengembangan bisnis Anda dengan strategi yang mumpuni, baik dalam pengembangan produk atau pengambilan strategi penting bisnis lainnya seperti yang Anda inginkan.
Mitra Artha Sejahtera sebagai perusahaan konsultan bisnis profesional akan memberikan solusi yang diperlukan untuk menghadapi situasi yang dinamis seperti yang kita hadapi saat ini dengan sudut pandang objektif yang akan membantu mewujudkan perusahaan Anda secara efektif fokus dalam mencapai tujuan akhir yang diinginkan. 
3.2.      Badan Usaha Milik Negara
Yaitu badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Ø  Ciri-Ciri BUMN
·         Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·         Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·         Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·         Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·         Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·         Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·         Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·         Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·         Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·         Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·         Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·         Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·         Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·         Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·         Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·         Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·         Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Ø   Jenis-Jenis BUMN
a.      Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·         Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepadapresiden
·         Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·         Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·         Modalnya berbentuk saham
·         Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·         Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·         Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·         Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·         RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·         Dipimpin oleh direksi
·         Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·         Tidak mendapat fasilitas negara
·         Tujuan utama memperoleh keuntungan
·         Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·         Pegawainya berstatus pegawai swasta
a. Pembagian perseroan terbatas
·         Perseroan terbatas terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
·         Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
·         Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
·         Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
·         Persero yang bergerak di bidang hankam negara
·         Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
·         Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Kebaikan Persero Terbatas:
-          Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
-          Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
-          Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
-          Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum.
-          Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
-          Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan Persero Terbatas:
-          Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
-          Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-          Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-          Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  
Contoh :  PT Kereta Api Indonesia
         PT KAI Commuter Jabodetabek sejak tanggal 19 September 2017 telah berganti nama menjadi PT Kereta Commuter Indonesia adalah salah satu anak perusahaan di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang mengelola KA Commuter Jabodetabek dan sekitarnya. KCJ dibentuk sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2008 dan Surat Menteri Negara BUMN No. S-653/MBU/2008 tanggal 12 Agustus 2008. Perubahan nama menjadi KCI tertuang dalam risalah Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 7 September 2017 yang juga telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dengan Nomor Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-0019228.AH.01.02.Tahun 2007 tanggal 19 September Pembentukan anak perusahaan ini berawal dari keinginan para stakeholdernya untuk lebih fokus dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan menjadi bagian dari solusi masalah transportasi perkotaan yang semakin kompleks. Perseroan ini resmi menjadi anak perusahaan PT KERETA API INDONESIA (Persero) sejak tanggal 15 September 2008 Kehadiran KCI dalam industri jasa angkutan KA Commuter bukanlah kehadiran yang tiba-tiba, tetapi merupakan proses pemikiran dan persiapan yang cukup panjang. Dimulai dengan pembentukan Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek oleh PT KAI (Persero), yang terpisah dari PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta.Setelah pemisahan ini, pelayanan KRL di wilayah Jabotabek berada di bawah PT KAI (Persero) Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek sementara pelayanan KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Jabodetabek berada di bawah PT KAI Daop 1 Jakarta Dan akhirnya PT KAI (Persero) Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek berubah menjadi sebuah perseroan terbatas, PT KCJSetelah menjadi perseroan terbatas, perusahaan ini mendapatkan izin usaha No. KP 51 Tahun 2009 dan izin operasi penyelenggara sarana perkeretaapian No. KP 53 Tahun 2009 yang semuanya dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia.   Tugas pokok perusahaan yang baru ini adalah menyelenggarakan pengusahaan pelayanan jasa angkutan kereta api komuter dengan menggunakan sarana Kereta Rel Listrik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan sekitarnya serta pengusahaan di bidang usaha non angkutan penumpang  KCI Memulai modernisasi angkutan KRL pada tahun 2011 dengan menyederhanakan rute yang ada menjadi lima rute utama, penghapusan KRL ekspres, penerapan kereta khusus wanita, dan mengubah nama KRL ekonomi-AC menjadi kereta Commuter Line. Proyek ini dilanjutkan dengan renovasi, penataan ulang, dan sterilisasi sarana dan prasarana termasuk jalur kereta dan stasiun kereta yang dilakukan bersama PT KAI (persero) dan Pemerintah. Pada 1 Juli 2013. KCI mulai menerapkan sistem tiket elektronik (E-Ticketing) dan sistem tarif progresif. Penerapan dua kebijakan ini menjadi tahap selanjutnya dalam modernisasi KRL Jabodetabek. Hingga Agustus 2017, KCI telah memiliki 758 unit KRL, dan akan terus bertambah. Sepanjang tahun 2016, KCI telah melakukan penambahan armada sebanyak 60 kereta. Hal ini untuk memenuhi permintaan penumpang yang terus bertambah dari waktu ke waktu.Hingga Agustus 2017, rata-rata jumlah pengguna KRL per hari mencapai 993.804 pengguna pada hari kerja, dengan rekor jumlah pengguna terbanyak yang dilayani dalam satu hari adalah 1.065.522. Sebagai operator sarana, kereta Commuter Line yang dioperasikan KCI saat ini melayani 75 stasiun di seluruh Jabodetabek, Banten dan Cikarang dengan jangkauan rute mencapai 418,5 km 
 Dengan mengusung semangat dan semboyan Best Choice for Urban Transport , KCI saat ini terus bekerja keras untuk memenuhi target melayani 1,2 juta penumpang per hari dengan kekuatan armada KRL hingga 1.450 unit pada tahun 2019.

b.      Perusahaan Jawatan (Perjan)


Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KA   
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
·         memberikan pelayanan kepada masyarakat
·         merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·         dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
·         status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
·         Perjan RS Jantung Harapan Kita
·         Perjan RS Cipto Mangunkusumo
·         Perjan RS AB Harahap Kita
·         Perjan RS Sanglah
·         Perjan RS Kariadi
·         Perjan RS M. Djamil
·         Perjan RS Fatmawati
·         Perjan RS Hasan Sadikin
·         Perjan RS Sardjito
·         Perjan RS M. Husein
·         Perjan RS Dr. Wahidin
·         Perjan RS Kanker Dharmais
·         Perjan RS Persahabatan
·         Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero))
·         Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)    
       
c.         Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·         Melayani kepentingan masyarakat umum.
·         Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·         Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·         Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·         Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·         Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
·         Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·         Dapat menghimpun dana dari pihak
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
·         Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·         Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·         Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·         Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
     BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas 
3.3   Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
a.      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kebaikan:
-          Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
-          Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
-          Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan:
-          Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
-          Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
-          Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
     
2)      Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
·         Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·         Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·         Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
·         Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
·         Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·         Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·         Sebagai sumber pemasukan negara
·         Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·         Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
·         Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
·         Mengejar dan mencari keuntungan
·         Pemenuhan hajat hidup orang banyak
·         Perintis kegiatan-kegiatan usaha
·         Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
3.4. Perseroan Terbatas (PT)
     Adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas  hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
      Kebaikan PT:
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·         Saham bisa diperjualbelikan
·         Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugianMudah mendapatkan kredit bank
·         Dipimpin oleh orang-orang ahli
       Keburukan PT:
·         Biaya pendirian mahal
·         Pembentukan PT relatif sulit
·         Izin memakan waktu lama
·         Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
       Pendirian PT:
·         Dibuat dengan akta notaris
·         Wajib daftar perusahaan
·         Dsahkan oleh Menteri Kehakiman
·         Diumumkan dalam berita negara
       Pemegang kekuasaan dalam PT:
a)  RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
b) Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah: mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
c)     Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil
Presdir dan para Direktur yang memimpin operasional PT sehari-hari
Contoh : PT Gudang Garam
Perusahaan rokok Gudang Garam adalah salah satu industri rokok terkemuka di tanah air yang telah berdiri sejak tahun 1958 di kota Kediri, Jawa Timur. Hingga kini, Gudang Garam sudah terkenal luas baik di dalam negeri maupun mancanegara sebagai penghasil rokok kretek berkualitas tinggi. Produk Gudang Garam bisa ditemukan dalam berbagai variasi, mulai sigaret kretek klobot (SKL), sigaret kretek linting-tangan (SKT), hingga sigaret kretek linting-mesin (SKM). Bagi Anda para penikmat kretek sejati, komitmen kami adalah memberikan pengalaman tak tergantikan dalam menikmati kretek yang terbuat dari bahan pilihan berkualitas tinggi.
Ø  Omset per 30 juni 2017
     Rp. 62. 364.930,-
Ø  Lingkungan Kerja
Keunikan produk, kompleksitas proses operasional perusahaan, serta pertumbuhan bisnis perusahaan membuat Gudang Garam selalu menyambut baik kehadiran tenaga kerja yang cakap untuk memberikan kontribusinya dalam berbagai bidang keahlian, mulai dari Marketing, Engineering, Information Technology (IT), Human Resources, Finance, Accounting, dan lain-lain.
        Dengan bergabung menjadi karyawan Gudang Garam, Anda akan memasuki lingkungan kerja yang dinamis dan senantiasa memberikan ruang untuk menumbuhkan serta menuangkan ide-ide kreatif. Bergabung menjadi karyawan juga akan menjadikan Anda bagian dari keluarga besar Gudang Garam yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.
         Sebagai bagian dari keluarga besar Gudang Garam, kesejahteraan karyawan merupakan prioritas utama bagi perusahaan. Keselamatan kerja, ketersediaan fasilitas kesehatan serta program pendidikan bagi karyawan, adalah beberapa poin yang menjadi fokus perhatian perusahaan. Secara berkesinambungan, karyawan Gudang Garam juga mendapatkan bekal pelatihan dalam hal kepemimpinan, manajerial, administrasi, dan ketrampilan teknik, dan sebagainya.
3.4. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·        
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
 
Kebaikan : -          Kemampuan manajemen lebih besar
            -         
Proses pendirianya relatif mudah 
                  -          Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
            -         
Mudah memperoleh kredit
            -         
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan. 
Keburukan : -          Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
              
-          Sulit menarik kembali modal
               -         
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menent
terdapat 2 macam sekutu, yakni:
 
1.      Sekutu/Persero Komanditer
  Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam manajemen perusahaan
 
2        Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan

Kebaikan:

·        
Pendirian relatif mudah
·        
Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank


      Keburukan:
·   Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu   komplementer)
·        
Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
·   
Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer

Pendirian CV:

·        
Pembuatan akta pendirian melalui notaris
·        
Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
·        
Pengumuman akta pendirian dalam berita Negara
Contoh :  CV.Purnama Jaya Persada
Menjual Electrical Panel Component. Kebutuhan Industri, Smart Home -Home Automation, Multimedia Panel, Stop Kontak Lantai, Proximity,       Limit Switch, Plug & Socket Dan Infrared Panel Contactor Siemens,          Contactor Abb, Contactor Schneider Electric, Mccb Abb, Mccb Siemens, Mccb Schneider Electric, Acb Abb, Acb Siemens, Acb Schneider Electric, Selector Switch, Lbs, Change Over Switch. Electrical Component Panel Suplay Epcos, Kraus N Naimer, Abb, Siemens, Schneider Electric Component Panel ( Mcb, Mccb, Acb, Contactor, Capacitor, Regulator, Etc) Stop Kontak Industri, Hotel, Perumahan & Smart Home. Label Pengaman Untuk Alat-Alat Industri Dan Printer Label Brady Plug & Socket Ip44 Dan 67, Receptacle & Plug Industri/ It, Stop Kontak Waterproof Legrand Dan Mennekes Multimedia Socket Legrand Schneider Electric Component Panel Infrared Thermograph Panel Kami Ada Untuk Anda. Untuk Anda Kami Melakukan Sepenuh Hati.

   Jumlah karyawan : Tahun terdaftar : 2013 


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan.Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.ang masing-masingnya memiliki contoh perusahaan seperti contoh Persekutuan Firma yaitu Firma Cipta Bangun Jaya, contoh Persekutuan Komanditer yaitu Purnama Jaya Persada, contoh Perseroan Terbatas yaitu PT Gudang Garam, contoh Koperasi yaitu Mitra Artha Sejahtera, contoh BUMN yaitu PT Kereta Api Indonesia.
B.     SARAN
Sebagai seorang pelaku bisnis harus mengetahui, mengerti, dan memahami tentang bagaimana bentuk-bentuk usaha dan kondisi yang ada di lapangan secara baik, serta memahami peran dalam masing-masing bentuk usaha. Karena hal ini akan berakibat bukan hanya pada saat pendirian usaha tetapi untuk kelangsungan jangka panjang perusahaanya dalam memilih betuk usaha mana yang akan didirikan.
                                                    DAFTAR PUSTAKA
 1. Pengertian Perusahaan, (https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan) 
2   2. Retna Rindayani, 2012, bentuk-bentuk perusahaan,          (http://retnarindayani.blogspot.co.id/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html)
 


       



      



       

     


  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar