Kinerja Koperasi
1. Identifikasi Kinerja Koperasi
1.1 Variabel Kinerja Koperasi
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari:
1. Kelembagaan (Jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis atau kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif),
2. Keanggotaan,
3. Volume usaha,
4. Permodalan,
5. Asset, dan
6. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Variabel – variabel tersebut pada dasarnya belum dapat mencerminkan secara tepat untuk digunakan dalam melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Dengan demikian, variabel kinerja koperasi yang diuraikan pada diatas cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
1.2 Kelembagaan Koperasi
Penataan kelembagaan koperasi dilakukan pada awal Kabinet Refolmasi Pembangunan, yaitu bulan Juni 1998. Penataan kelembaggan yang dimaksud adalah pendataan ulang data koperasi yang ada. Dalam pendataan ulang tersebut diidentifikasikan koperasi yang terdaftar, kemudian dikelompokan menjadi dua kelompok besar yaitu Koperasi yang aktif dan Koperasi yang tidak aktif.
Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan atau tidak malakukan kegiatan usaha. Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pemberdayaan Koperasi, masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membentuk koperasi. Hal ini merupakan reformasi kebijakan dimana sebelumnya di pedesaan hanya dibuka kesempatan untuk mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD).
lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.
Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
1. Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
3. Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
1.3 Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1. Syarat Keanggotaan Koperasi:
a) Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b) Menerima landasan dan asas koperasi.
c) Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2. Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a) Terbuka dan sukarela.
b) Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c) Tidak dapat dipindahtangankan.
3. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a) Meninggal dunia.
b) Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c) Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4. Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5. Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a) Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b) Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c) Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Jumlah anggota koperasi aktif tahun 1998 adalah 20,127 juta atau meningkat 2,14 persen dari tahun 1997. Pada bulan Juni 1999, jumlah tersebut berkembang menjadi 21.959.118, yang berarti meningkat 9,65 persen dari tahun sebelumnyaatau 14,43 persen dari tahun 1997.
Rata-rata pertumbuhan total anggota koperasi primer selama 3 tahun terakhir ( 1997-1999) adalah sebesar 6,7 persen per tahun. Sedangkan untuk koperasi sekunder rata-rata pertumbuhannya cukup besar, yaitu sebesar 42,13 persen per tahun.
1.4 Volume Usaha
Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode atau tahun buku yang bersangkutan. Dengan demikian, volume usaha koperasi adalah akumulasi nilai penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku ( Januari ) sampai dengan akhir tahun buku ( Desember). Pada hakekatnya, aktivitas ekonomi koperasi dapat dilihat dari besaran volume usaha koperasi itu sendiri.
2. Efisiensi Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan untuk melayani anggota. Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lain, artinya tidak boleh dikatakan koperasi bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektivitasnya, sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelyanan setempat yang lebih baik.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien. Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Boediono (1986) Efisiensi koperasi merupakan peranan dalam pemerataan. pemerataan terjadi karena perbaikan kemampuan anggota melalui pemanfaatan efek kerjasama, dan bukan karena mereka bersekongkol untuk mengeksploitasi pasar lewat permainan monopoli. Oleh karena itu, efisiensi harus diartikan secara luas, yaitu sebagai keadaan di mana kita bisa mencapai sasaran tertentu dengan biaya minimal atau bisa mencapai sasaran setinggi-tingginya dengan biaya tertentu.
Secara umum efisiensi merupakan perbandingan antara output dengan input, dapat diketahui, bahwa efisiensi merupakan perbadingan antara hasil dalam ukuran fisik atau rupiah dan faktor biaya yang dipakai untuk memperoleh hasil tersebut. Angka yang diperoleh merupakan pengukuran perbandingan sehingga merupakan pengukuran relatif. Menurut
Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran sebagai berikut.
1. Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
2. Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
3. Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu sebagai berikut.
1. Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari excess cost (akses biaya) dengan actual cost (biaya yang sebenarnya).
2. Efisiensi okatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana dari semua komponen koperasi tersebut.
3. Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan diluar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi didalam koperasi.
4. Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkandengan tingkat optimasi karena da perubahan teknologi yang dipakai.
5.Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar