Kamis, 01 November 2018

koperasi dalam sistem pasar (koperasi pasar)


A.    Pengertian koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan beberapa orang , artinya
koperasi merupakan kumpulan orang yang secara bersama-sama melakukan usaha. Badan hokum koperasi melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi dianggap sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam berita Negara. Koperasi dibentuk melalu rapat anggota minimal dua puluh orang yang masing masing memenuhi tiga syarat berikut :
a.       Mampu melaksanakan tindakan hukum
b.      Menerima landasan idill,asas, dan sendi dasar koperasi.
c.       Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi.
Pengertian koperasi menurut undang-undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hukum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang-orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerja sama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan satu derajat, tidak membeda bedakan anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adaanya rasa kesadaranyang dimiliki oleh seluruh anggotanya . koperasi dijadikan dalam salah satu wadah demokrasi ekonomi. System kerja yang terjadi dalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggota yang dihasilkan melalui proes mufakat yang telah disetjui oleh semua anggota koperasi.
B.     Konsep pasar
Pasar dalam arti sempit merupakan tempat permintaan dan penawaran barang atau jasa bertemu.  Konsep ini sangat cocok untuk pengertian pasar tradisiona. Pasar dalam arti luas dipandang sebagai proses transaksi antara permintaan dn penawaran akan barang atau jasa. Konsep yang terakhir ini sangat cocok untuk pasar modern.
Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adaanya transaksi penjual dan pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar menawar. Pasar tradisional kebanyakan menjual kebutuhan sehari hari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah sayuran, dll. Sedangkan pasar modern tidak banyak berbeda dengan pasar tradisional , namun di pasar jenis ini penjual dan pembeli tidak bertransaksi secara langsung melainkan sipembeli melihat melihat harga di label yang tercantum dalam barang (barcode), berada dalam bangunan , dan pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan), atau pramuniaga . contohnya seperti pasar swalayan.
Pasar ekonom klasik menyederhanakan pasar sebagai pertemuan antara permintaan (demand) dan penawaran(supply) akan barang atau jasa tertentu, sehingga konsep pasar tergantung pada obyek yang ditransaksikan. Dengan konsep seperti itu pasar dianggap sebagai sebuah industri, yaitu kumpulan perusahan-perusahaan sejenis yang saling bersaing. Misalnya pada pasar mobil berarti terdapat banyak perusahaan (penjual) mobil dan berhadapan dengan permintaan konsumen akan mobil.
Koperasi dapat bergerak diberbagai tingkat pasar mulai dari pasar monopoli sampai dengan pasar persaingan sempurna. Pada lingkup daerah tertentu, KUD, di Indonesia pernah berperan sebagai monopoli perekonomian pedesaan. Khususnya dalam tataniaga sara produksi pertanian. Beberapa koperasi, terutama di tingkat sekunder (pusat koperasi) bergerak dipasar oligopoli seperti dalam kegiatan eksporkomoditas tertentu seperti furniture dan kerajinan-kerajinan daro logam. Koperasi yang bergerak di pasar persaingan sempurna dan pasar monopolistic jumlahnya sangat banyak. Beberapa koperasi sudah mengemas produk produknya, diberi merek dan membangun image untuk dijual di pasar persaingan monopolistic.
C.    Koperasi dalam system pasar
Koperasi dapat bersaing dengan prganisasi lain dalam hal anggota, modal, pelanggan, dll . bila koperasi ingin menarik anggota, koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang yang tidak dapat diberikan oleh perusahaan lain yang menjadi pesaingnya. Dengan kataa lain kelebihan khusus itu tidak akan dijumpai pada organisasi lain dan hanya dapat direalisasikan oleh individu hanya jika oleh mereka menjadi anggota koperasi. Kelebihan itu akan diperoleh jika mereka menjadi pemilik dan pada waktu yang bersamaan juga menjadi pemakai dali pelayanan-pelayanan yang diberikan koperasi tersebut.
Bila suatu subjek ekonomi memasuki suatu hubungan dengan  perusahaan, ia dapat memanfaatkan atau menawarkan kelebihan sebagai kreditur, pemilik, pembeli, pemasok, pelanggan, pekerja, dan lain-lain. Kelebihan-kelebihan tersebut secara prinsip dapat dimanfaatkan oleh berbagai  perusahaan
Demikian halnya seorang kreditur, pemasok, atau subjek ekonomi lainnya, mereka akan memilih alternatif lainnya, maka mereka akan memilih koperasi. Lantas bagaimana suatu koperasi dapat memberikan suatu  pelayanan dengan kondisi-kondisi yang lebih baik dibanding dengan  perusahaan pesaingnya? Dengan kata lain apa yang dapat dilakukan oleh koperasi agar lebih menarik bagi pemasok, pelanggan, pekerja, kreditur, dan lainnya? Jawabannya sangat tergantung pada dua hal berikut ini:
1.      Koperasi harus dapat menghasilkan kelebihan yang sama dengan  perusahaan pesaingnya. Koperasi harus menjadi pemenang dalam persaingan atau mempunyai keunggulan pesaing dari peran pesaingnya.
2.      Anggota koperasi harus mempu mempertahankan keunggulan itu dengan cara berpartsipasi aktif pada koperasinya dan mengendalikan manajemen koperasi agar mampu dan bersedia mempromosikan kepentingan para anggota.
D.    Kekuatan dan Kelemahan Koperasi dalam Sistem Pasar
Sebagai bagia dari system pasar secara keseluruhan, koperasi akan  bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain yang bukan koperasi. Untuk memenangkan persaingan, bagaimanapun koperasi harus mempunyai kemampuan bersaing di pasar. Berbagai strategi dan kebijaksanaan yang  biasa dilakukan oleh banyak perusahaan nonkoperasi harus digunakan oleh koperasi agar mampu meraih target pasar yang dikehendaki. Koperasi harus mampu menggunakan kekuatan-kekuatan yang dimiliki, mampu mencari  peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam tubuh koperasi.
   Sebagai organisasi yang dimiliki oleh para anggota, koperasi sangat mungkin memanfaatkan kekuatannya terutama yang berhubungan dengan economies of scale, bargaining positiondi pasar sebagai akibat bersatunya  para produsen dalam koperasi, kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian ( uticertaiizly ). Pemanfaatan
inter-linkage market dan transaction cost sebagai akibat self control dan self management Economies of scale dapat diperoleh melalui pembelian bahan/barang. Pembelian barang yang banyak akan merendahkan biaya rata-rata karena akan memperoleh potongan harga sehingga harga per unitnya akan semakin murah.
   Kendatipun banyak kekuatan yang sebenarnya dapat dimanfaatkan oleh koperasi tetapi sisi lain yang masih memprihatikan adalah rendahnya tingkat  pertumbuhan koperasi sebagai akibat ketidakmampuan koperasi dalam mencari dan memanfaatkan peluang yang ada.

Bila dikaji secara teoris, banyak kelemahan koperasi yang timbul dari sifat dasarnya . dalam prinsip-prinsip koperasi yang dikemukakan terdahulu terlihat ada kelemahan dalam struktur permodalan pada koperasi. Pemupukan modal memang bisa dilakukan melalui partisipasi kontribusi keuangan ( penyertaan modal atau saham,tabungan dan melalui usaha-usaha pribadinya.) tetapi cara tersebut sulit dilakukan mengingat kelemahan dari beberapa prinsip koperasi yang ada. Kelemahan prinsip itu adalah :
a)      Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela,akan melemahkan stuktur permodalan dalam jangka panjang sebab jika perusahaan koperasi tidak mampu melayani kepentingan anggota, ia bisa keluar dari keanggotaan koperasi. Konsekuensinya, modal yang tertanam dikoperasi harus dikembalikan.
b)      Prinsip control secara demokratis, menyebabkan anggota yang memiliki modal dalam jumlah banyak akan keluar dari koperasi dan memilih masuk organisasi non koperasi yang ketentuan-ketentuan nya menyatakan pemilik modal terbesar adalah yang mempunyai control terbesar dalam perusahaan.
c)      Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota, akan mengurangi pemilik modal ( terutama pemilik modal yang besar ) memasuki koperasi ( menjadi anggota koperasi ).
d)     Prinsip bunga yang terbatas atas modal,akan mengurangi kegiatan anggota untuk menabung pada koperasi.
Kelemahan structural permodalan pada koperasi menunjukkan bahwa koperasi tidak akan cocok untuk bidang usaha yang membutuhkan modal cukup besar dan stabil.

Kelemahan tersebut sedapat mungkin dikurangi agar koperasi paling tidak dapat tetap eksis dalam persaingan . Banyak orang khusus nya koperator yang menyarankan agar koperasi melakukan hal-hal lain :
a)      Koperasi dapat membatasi jumlah anggota asal pembatasan itu tidak artificial
( pembatasan yang dibuat-buat ).
b)      Koperasi dapat memberikan referensi terhadap jumlah modal yang dimasukkan oleh para anggota.
c)      Bunga modal yang terbatas adalah bunga yang wajar, artinya bunga yang sama dipasar uang dan pasar modal ( bunga yang ditetapkan pemerintah )
d)     Ada yang beranggapan bahwa pemasukkan modal pada koperasi merupakan jasa

E.     Mekanisme pasar koperasi
Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang ikut berperan dalam mekanisme pasar tertentu baik di pasar input maupun di pasar output. Pada teori ekonomi mikro klasik, system pasar secara sederhana digambarkan dalam sebuah meknisme sebagaimana terlihat pada gambar dibawah ini.
Skema tersebeut menjelaskan bagaimana mekanisme pasar bekerja. Sector rumah tangga adalah pemilik dari sumberdaya yang dibutuhkan produsen. Sector rumah tangga akan menjual sumber dayanya untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan dan keinginannya. Sector rumah tangga menawarkan sumber daya kepada sector produsen dan sector melakukan permintaan atas sumberdaya tersebut. Hubungan tersebut melahirkan konsep penting dalam ekonomi yanitu konsep pasar sumberdaya. Jadi, pasar sumber daya adalah pertemuan antara permintaan produsen akan sumber daya dengan penawaran rumah tangga konsumen akan sumber daya tersebut.
                     
   Pada dasarnya perusahaan koperasi menghadapi dua pasar potensial yang berbeda, yaitu pasar internal ( internalize market ) dan pasar (eksternalize market).pasar internal menggambarkan transaksi bisnis antara perusahaan koperasi dan anggotanya, sedangkan pasar eksternal menggambarkn transaksi bisnis antara perusahaan koperasi dan non anggota atau anggota potensial. 

F.      Koperasi Dalam Rantai Tataniaga
Pada dasarnya ada tiga pelaku dalam system pasar yaitu :
a)      produsen,
b)      konsumen
c)      para perantara (pedagang)
Bagi seorang konsumen yang akan membeli barang barang keperluannya sebenarnya juga mempunyai tiga alternatif yaitu :
a)      membeli dari produsen secara langsung
b)      mengontrak dari pedagang
c)      membeli dari koperasi 

tetapi bila seorang produsen membutuhkan beberapa input untuk keperluan produksinya& alternative  yang harus dipilih akan menjadi empat  yaitu :
a)      menyediakan input olehnya sendiri
b)      membeli input dari produsen input
c)      mengontrak dengan pedagang input
d)     berdagang dengan sebuah koperasi

G.    Sasaran integrasi vertical melalui koperasi
Sasaranya koperasi bisa mengadakan integrasi vertikal ke hulu atau kehilir dengan membentuk koperasi primer, sekunder, atau tersier disepanjang jalur tataniaga suatu produk. strategi ini dapat diterapkan di Indonesia menurut Ima suwandi (1985) integrasi vertikal yang ada di Indonesia hanya dikenal tiga bentuk yaitu :
a)      bentuk federasi (federated)
b)      bentuk pemusatan (centralized)
c)      bentuk campuran
Tingkat efisiensi yang disebabkan integrasi vertikal karena ada efek sinergis yang timbul oleh penggabungan beberapa unit usaha paling tidak penggabungan ini dapat mereduksi biaya transaksi.



 

Rabu, 31 Oktober 2018

Bentuk - Bentuk Koperasi


BENTUK-BENTUK KOPERASI
DI INDONESIA


KELAS: 2EB15

NAMA KELOMPOK:

1.     Adinda Putri                  20217142
2.     Alicia Istiqomah            20217490
3.     Almi Akbar                    20217539
4.     AnggyRintike                 20217772
5.     Fikri Ihsan Mulevi        22217349
6.     Hilda Febriyani              24214988
7.     Lutfiah Farida                23217368
8.     Nabila Pratiwi                24217341





 


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
ATA 2018/2019

BENTUK-BENTUK KOPERASI


Berdasarkan UU RI No. 17 th. 2012 tentang Perkoperasian, jenis-jeniskoperasiadalahsebagaiberikut.

1.               Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.               Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
ØKoperasisekunderdapat dibagi menjadi :
·                  Koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·                  Gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·                  Induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

JENIS-JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU RI No. 17 th. 2012 tentang Perkoperasian, jenis-jenis koperasi adalah sebagai berikut.
1.               Koperasi Berdasarkan jenis usahanya
a)   Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
b)   Koperasi Produsen
Koperasi Produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan nonanggota.
c)   Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani
kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.


d)   . Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
e)                Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.
Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui
koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran
f)                Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Koperasi simpan pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari menteri. Kegiatannya meliputi, menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.

2.               Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a)               Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

b)               Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.



c)               Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran

d)      koperasi pasar
jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
sehingga bis
a mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang dengean rentenir.








Tabel Partisipan Anggota Berdassarkan Jenis Koperasi
No

Jenis Koperasi


Partisipasi Anggota
Sebagai Pemilik

Partisipasi Anggota
Sebagia Pengguna

Keterangan

1

Koperasi
konsumen

Melakukan
pengawasan terhadap
jalannya koperasi
Memanfaatkan
barang barang yang
ada dikoperasi
Koperasi

yang
mengelola waserba

2

Koperasi produsen

Berpartisipasi dan
terlibat aktif dalam
pengambilan
keputusan

Memanfaatkan layanan
jasa
konsultasi
koperasi
penyedian
input/sarana/produksi
Koperasi jasa
konsumen

3

Koperasi
simpan
pinjam

Berpartisipsi dalam
konstribusi modal dan
pemupukan modal
keuangan koperasi
dan ikut menanggung resiko
usaha


Memanfaatkan
jasa
simpanan dan kredit
/pinjaman koperasi

Koperasi simpan
pinjam

4
Koperasi
pemasaran


Menjual barang hasil
produksi,barang dan
jasa yang dihasilkan
oleh
anggota
koperasi
Koperasi
pemasaran



3.               Jenis koperasi berdasarkan fungsinya

a)               Koperasi konsumsi

Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari hari para anggotanya

b)               Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang  menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana koperasi melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam praktek dikenal pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Produsen Susu, Koperasi tahu M9tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, dimana koperasi melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa. Didalam praktek koperasi dikenal sebutan penjenisan koperasi, seperti:
1.               Koperasi Pegawai Negeri (KPN),
2.               Koperasi Unit Desa (KUD),
3.               Koperasi Karyawan (Kopkar),
4.               Koperasi Mahasiswa (Kopma),
5.               Koperasi Pedagang Pasar, Primer Koperasi Kepolisian (Primkopol),
6.               Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad),
7.               Primer Koperasi Angkatan Udara (Primkopau),
8.               Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal), dan seterusnya. Pada sisi lain koperasi itu masih diberi nama seperti KUD Makmur, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera, Primkopol Melati, Kopma Unpad dan sebagainya.

Terdapat pula sebutan penjenisan Koperasi Jasa Keuangan,
1.               Koperasi Jasa Transportasi,
2.               Koperasi Taksi,
3.        Koperasi Angkutan, dan berbagai Koperasi lainnya. Demikian pula dalam koperasi sekundernya dikenal sebutan GKPN, PKPN, PKPRI, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Induk Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Unit Desa, Puskopad,dan lain-lainya.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

c)               Koperasi produksi
Koperasi yang Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahanbaku,  peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.