BENTUK-BENTUK KOPERASI
DI INDONESIA
KELAS: 2EB15
NAMA KELOMPOK:
1.
Adinda
Putri 20217142
2.
Alicia
Istiqomah 20217490
3.
Almi
Akbar 20217539
4.
AnggyRintike 20217772
5.
Fikri
Ihsan Mulevi 22217349
6.
Hilda
Febriyani 24214988
7.
Lutfiah
Farida 23217368
8.
Nabila
Pratiwi 24217341
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
ATA 2018/2019
BENTUK-BENTUK
KOPERASI
Berdasarkan UU RI No.
17 th. 2012 tentang Perkoperasian, jenis-jeniskoperasiadalahsebagaiberikut.
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
ØKoperasisekunderdapat dibagi menjadi :
·
Koperasi pusat – adalah koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan koperasi – adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
Induk koperasi – adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
JENIS-JENIS KOPERASI
Berdasarkan UU RI No. 17 th. 2012
tentang Perkoperasian, jenis-jenis koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Koperasi Berdasarkan jenis usahanya
a)
Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen menyelenggarakan
kegiatan usaha di bidang penyediaan barang kebutuhan
anggota dan nonanggota.
b)
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen menyelenggarakan
kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran
produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan nonanggota.
c)
Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani
kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
d)
. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
e)
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama.
Anggota koperasi ini pada umumnya
sudah memiliki usaha dan melalui
koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran
f)
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya
usaha yang melayani anggota. Koperasi simpan pinjam harus memperoleh izin usaha
simpan pinjam dari menteri. Kegiatannya meliputi, menghimpun dana dari anggota,
memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan
pinjam sekundernya.
2.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a)
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b)
Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c)
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga
sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha
menyediakan kebutuhan sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.
Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi,
melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan,
tanggung jawab, dan kejujuran
d) koperasi pasar
jenis koperasi yang
anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi pasar dapat berupa
koperasi
simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang dengean rentenir.
sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang dengean rentenir.
Tabel Partisipan
Anggota Berdassarkan Jenis Koperasi
No
|
Jenis Koperasi
|
Partisipasi Anggota
Sebagai Pemilik
|
Partisipasi Anggota
Sebagia Pengguna
|
Keterangan
|
1
|
Koperasi
konsumen
|
Melakukan
pengawasan
terhadap
jalannya koperasi
|
Memanfaatkan
barang barang
yang
ada dikoperasi
Koperasi
|
yang
mengelola
waserba
|
2
|
Koperasi
produsen
|
Berpartisipasi
dan
terlibat aktif
dalam
pengambilan
keputusan
|
Memanfaatkan
layanan
jasa
konsultasi
koperasi
penyedian
input/sarana/produksi
|
Koperasi jasa
konsumen
|
3
|
Koperasi
simpan
pinjam
|
Berpartisipsi
dalam
konstribusi
modal dan
pemupukan
modal
keuangan
koperasi
dan ikut
menanggung resiko
usaha
|
Memanfaatkan
jasa
simpanan dan
kredit
/pinjaman
koperasi
|
Koperasi
simpan
pinjam
|
4
|
Koperasi
pemasaran
|
Menjual barang
hasil
produksi,barang
dan
jasa yang
dihasilkan
oleh
anggota
koperasi
|
Koperasi
pemasaran
|
3.
Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya
a)
Koperasi
konsumsi
Didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari hari para anggotanya
b)
Koperasi Jasa
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan sebagainya. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi. Adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik
dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai
konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa.
Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang
didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai
koperasi pemasaran, bilamana koperasi melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil
produksi angota. Dalam praktek dikenal pula penjenisan koperasi atas dasar
cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis koperasi Single Purpose (satu
usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi dengan satu kegiatan usaha,
misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Produsen Susu, Koperasi tahu M9tempe (Primkopti),
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari
satu kegiatan usaha, sering disebut sebagai koperasi serba usaha. Jenis
koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, dimana koperasi melaksanakan
pemasaran produk barang dan jasa. Didalam praktek koperasi dikenal sebutan
penjenisan koperasi, seperti:
1.
Koperasi Pegawai Negeri (KPN),
2.
Koperasi Unit Desa (KUD),
3.
Koperasi Karyawan (Kopkar),
4.
Koperasi Mahasiswa (Kopma),
5.
Koperasi Pedagang Pasar, Primer
Koperasi Kepolisian (Primkopol),
6.
Primer Koperasi Angkatan Darat
(Primkopad),
7.
Primer Koperasi Angkatan Udara
(Primkopau),
8.
Primer Koperasi Angkatan Laut
(Primkopal), dan seterusnya. Pada sisi lain koperasi itu masih diberi nama
seperti KUD Makmur, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera, Primkopol Melati,
Kopma Unpad dan sebagainya.
Terdapat pula sebutan
penjenisan Koperasi Jasa Keuangan,
1.
Koperasi Jasa Transportasi,
2.
Koperasi Taksi,
3. Koperasi Angkutan, dan berbagai
Koperasi lainnya. Demikian pula dalam koperasi sekundernya dikenal sebutan
GKPN, PKPN, PKPRI, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Induk Koperasi
Unit Desa, Pusat Koperasi Unit Desa, Puskopad,dan lain-lainya.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative).
c)
Koperasi
produksi
Koperasi yang Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahanbaku, peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar