Rabu, 31 Oktober 2018

Bentuk - Bentuk Koperasi


BENTUK-BENTUK KOPERASI
DI INDONESIA


KELAS: 2EB15

NAMA KELOMPOK:

1.     Adinda Putri                  20217142
2.     Alicia Istiqomah            20217490
3.     Almi Akbar                    20217539
4.     AnggyRintike                 20217772
5.     Fikri Ihsan Mulevi        22217349
6.     Hilda Febriyani              24214988
7.     Lutfiah Farida                23217368
8.     Nabila Pratiwi                24217341





 


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
ATA 2018/2019

BENTUK-BENTUK KOPERASI


Berdasarkan UU RI No. 17 th. 2012 tentang Perkoperasian, jenis-jeniskoperasiadalahsebagaiberikut.

1.               Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.               Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
ØKoperasisekunderdapat dibagi menjadi :
·                  Koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·                  Gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·                  Induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

JENIS-JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU RI No. 17 th. 2012 tentang Perkoperasian, jenis-jenis koperasi adalah sebagai berikut.
1.               Koperasi Berdasarkan jenis usahanya
a)   Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
b)   Koperasi Produsen
Koperasi Produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan nonanggota.
c)   Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani
kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.


d)   . Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
e)                Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.
Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui
koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran
f)                Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Koperasi simpan pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari menteri. Kegiatannya meliputi, menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.

2.               Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a)               Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

b)               Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.



c)               Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran

d)      koperasi pasar
jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
sehingga bis
a mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang dengean rentenir.








Tabel Partisipan Anggota Berdassarkan Jenis Koperasi
No

Jenis Koperasi


Partisipasi Anggota
Sebagai Pemilik

Partisipasi Anggota
Sebagia Pengguna

Keterangan

1

Koperasi
konsumen

Melakukan
pengawasan terhadap
jalannya koperasi
Memanfaatkan
barang barang yang
ada dikoperasi
Koperasi

yang
mengelola waserba

2

Koperasi produsen

Berpartisipasi dan
terlibat aktif dalam
pengambilan
keputusan

Memanfaatkan layanan
jasa
konsultasi
koperasi
penyedian
input/sarana/produksi
Koperasi jasa
konsumen

3

Koperasi
simpan
pinjam

Berpartisipsi dalam
konstribusi modal dan
pemupukan modal
keuangan koperasi
dan ikut menanggung resiko
usaha


Memanfaatkan
jasa
simpanan dan kredit
/pinjaman koperasi

Koperasi simpan
pinjam

4
Koperasi
pemasaran


Menjual barang hasil
produksi,barang dan
jasa yang dihasilkan
oleh
anggota
koperasi
Koperasi
pemasaran



3.               Jenis koperasi berdasarkan fungsinya

a)               Koperasi konsumsi

Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari hari para anggotanya

b)               Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang  menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana koperasi melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam praktek dikenal pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Produsen Susu, Koperasi tahu M9tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, dimana koperasi melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa. Didalam praktek koperasi dikenal sebutan penjenisan koperasi, seperti:
1.               Koperasi Pegawai Negeri (KPN),
2.               Koperasi Unit Desa (KUD),
3.               Koperasi Karyawan (Kopkar),
4.               Koperasi Mahasiswa (Kopma),
5.               Koperasi Pedagang Pasar, Primer Koperasi Kepolisian (Primkopol),
6.               Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad),
7.               Primer Koperasi Angkatan Udara (Primkopau),
8.               Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal), dan seterusnya. Pada sisi lain koperasi itu masih diberi nama seperti KUD Makmur, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera, Primkopol Melati, Kopma Unpad dan sebagainya.

Terdapat pula sebutan penjenisan Koperasi Jasa Keuangan,
1.               Koperasi Jasa Transportasi,
2.               Koperasi Taksi,
3.        Koperasi Angkutan, dan berbagai Koperasi lainnya. Demikian pula dalam koperasi sekundernya dikenal sebutan GKPN, PKPN, PKPRI, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Induk Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Unit Desa, Puskopad,dan lain-lainya.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

c)               Koperasi produksi
Koperasi yang Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahanbaku,  peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar